Pekerja mengecat salah satu ruangan di PLN Pusat Pengatur Beban (P2B) Jawa-Bali di Gandul, Depok, Jawa Barat (24/12). PLN memproyeksikan beban puncak konsumsi listrik saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2017 akan berkurang 18 hingga 24 persen dibandingkan pada kondisi pemakaian litrik di hari kerja biasa. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/16.

Jakarta, Aktual.com-Dirjen Ketenagalistrikan, Jarman membantah atas adanya tudingan anggota DPR mengenai kurangnya sosial pencabutan subsidi listrik 900 VA yang berlaku mulai Januari tahun ini.

Kendati dia mengakui belum ada laporan dari masyarakat mengenai kekeliruan verifikasi data, namun hal itu menurutnya faktor pemberlakuan pencabutan subsidi tersebut baru diterapkan pada bulan ini.

“Kan baru berlaku beberapa hari ini, jadi belum ada laporan dari masyarakat mengenai kekeliruan verifikasi. Sosialisasi terus kita jalankan,” kata Jarman di Kementerian ESDM, Selasa (3/1).

Secara terpisah Anggota DPR dari Fraksi Hanura, Inas Nasrullah Zubir mengatakan pemerintah dan PLN (Persero) kurang melakukan sosial atas pencabutan subsidi listrik 900 VA kepada 19 juta pelanggan rumah tangga.

Sehingga imbas kenaikan itu, banyak masyarakat merasa terkaget-kaget dan tidak siap atas kenyataan yang ada.

“Seharusnya Pemerintah dan PLN menyosialisasikan tentang kenaikan listrik kepada masyarakat. masyarakat dibuat terkaget-kaget karena kenaikan tarif listrik golongan R-1 900 VA. Ini tidak pernah disosialisasikan,” kata Inas secara tertulis, Selasa (3/1)

Sebagaimana diketahui, pemerintah belum terlalu yakin dengan jumlah 4 juta pelanggan yang diberi subsidi (sisa pencabutan 19 juta dari jumlah 23 juta) Hal ini karena ada kesimpangsiuran dara antara TNP2K dengan PLN.

Data TNP2K menyatakan yang tidak layak mendapatkan subsidi dan mesti dicabut sebanyak 18.9 juta pelanggan. Namun PLN penguatan sebanyak 19 juta pelanggan.

Sehingga pemerintah memberi ruang pengajuan bagi masyarakat yang merasa miskin dan berhak menerima subsidi sebagaimana kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri, diharapkan agar melapor ke Kelurahan setempat.

“Sudah diterbitkan Permen 28 dan 29 untuk kenaikan tarif dan mekanisme subsidi tepat sasaran. Kalau ada masyarakat tidak mampu tapi tidak dapat subsidi karena mungkin tidak terdeteksi, maka bisa melakukan permintaan supaya bisa golongan yang disubsidi. Sudah dibentuk Pokja PLN, Kemensos, ESDM, TNP2K untuk menangani ini,” kata Dirjen Ketenagalistrikan, Jarman (18/11).[Dadangsah Dapunta]

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid