Jakarta, aktual.com – Pemerintah membatalkan rencana penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang sebelumnya terjadwal masing-masing pada 3 Desember dan 10 Desember 2019.
“Pemerintah menginformasikan bahwa rencana lelang pada dua tanggal tersebut ditiadakan,” sebut Keterangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Kamis (28/11).
Pembatalan rencana penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana tersebut diputuskan setelah mempertimbangkan outlook pemenuhan target pembiayaan APBN 2019 yang bersumber dari lelang penerbitan SBN.
Dengan demikian, pemerintah melakukan lelang SUN untuk terakhir kali pada 19 November 2019 atas tujuh seri dengan nominal yang dimenangkan sebesar Rp23 triliun dari penawaran masuk Rp42 triliun.
Sementara itu, lelang sukuk negara atau SBSN terakhir pada 26 November 2019 atas lima seri dengan nominal yang dimenangkan sebesar Rp7,9 triliun dari penawaran masuk sebesar Rp19,51 triliun.
Sebelumnya, pemerintah mencatat realisasi pembiayaan APBN yang sudah dilakukan hingga Oktober 2019 mencapai Rp373,37 triliun yang sebagian besar didukung dari penerbitan utang Rp384,52 triliun.
Realisasi pembiayaan utang tersebut terdiri dari penerbitan SBN (Neto) sebesar Rp401,71 triliun dan pinjaman (Neto) sebesar negatif senilai Rp17,19 triliun.
Realisasi pinjaman (Neto) yang negatif tersebut mengindikasikan kondisi pembayaran cicilan pokok pinjaman yang lebih tinggi dibandingkan dengan penarikan pinjaman yang dilakukan pemerintah.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk terus mendorong pengelolaan utang secara prudent dan produktif, antara lain dengan menjaga rasio utang dalam batas aman, mendorong peningkatan efisiensi, serta pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif.
Secara keseluruhan, realisasi pembiayaan itu juga dimanfaatkan untuk menutup defisit anggaran yang hingga Oktober 2019 telah mencapai Rp289,1 triliun atau sekitar 1,79 persen terhadap PDB.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin