Jakarta, Aktual.co — Pemerintah mengaku belum membahas persoalan terkait Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) yang diusulkan Tim Reformasi Tata Kelola Migas untuk diubah jadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan bahwa usulan tersebut harus dikaji lebih rinci dan mendalam. “Itu bagian dari diskusi revisi UU Migas jadi kapan keputusannya nunggu DPR karena itu kan bagian yang mesti dibicarakan pada parlemen,” kata Sudirman di Kementerian BUMN, Jakarta, ditulis Minggu (8/3).

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim RTKM merekomendasikan kepada Pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas agar menjadikan SKK Migas sebagai BUMN khusus.

“Kami belum final, namun diskusi terakhir adalah pemisahan yang tegas antara policy, pengawasan, dengan pengelolaan. Kami cenderung untuk (SKK Migas) dijadikan BUMN Khusus,” kata Kepala Tim RTKM Faisal Basri di kantornya.

Faisal menjelaskan, definisi BUMN khusus yang dimaksud adalah badan usaha yang melaksanakan seluruh proses pengusahaan dari Migas Indonesia. “Misalnya menjual jatah Pemerintah, melakukan pengusahaan kontrak. Sehingga kalau ada dispute, jadi aset negara tidak dibekukan. Tapi dia punya aset untuk dia bisa keluarkan global bonds dalam rangka mempercepat eksplorasi, mempercepat pembangunan kilang”.

“Dengan adanya BUMN Khusus, kita bisa memonetisasikan potensi yang kita punya,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: