Jakarta, Aktual.com-Dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Pemerintah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut Tim Percepatan PPTKH.

Pembentukan Tim Percepatan PPTKH itu tertuang dalam Pasal 14 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 88 Tahun 2017 tentang tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 September 2017 lalu, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 11 September 2017.

Menurut Perpres tersebut, Tim Percepatan PPTKH mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan; b. menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan; c. menetapkan luas maksimum bidang tanah yang dapat dilakukan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan; d. menetapkan mekanisme resettlement; e. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan; dan f. melakukan fasilitasi penyediaan anggaran dalam pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

Susunan keanggotaan Tim Percepatan PPTKH terdiri dari: a. Ketua : Menten Koordinator Bidang Perekonomian; b. Anggota : 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: 2. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ KpPala Badan Pertanahan Nasional; 3. Menteri Dalam Negeri; 4. Sekretaris Kabinet; 5. Kepala Staf Kepresidenan.

“Tim Percepatan PPTKH sebagaimana dimaksud secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” bunyi Pasal 14 ayat (4) Perpres tersebut.

Tim Percepatan PPTKH dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Tim Pelaksana PPTKH, yang mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi teknis pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan; b. menyusun langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan; c. membantu Tim Percepatan PPTKH dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan; dan d. menyusun dan menyampaikan rekomendasi atas penyelesaian hambatan dalam pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan kepada Tim Percepatan PPTKH.

Susunan keanggotaan Tim Pelaksana PPTKH sterdiri dari: a. Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

Wakil Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Anggota : 1. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 2. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam darn Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 3. Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Kementerian Lingkungan Hidup darn Kehutanan; 4. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lesstari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 5. Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 6. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 7. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 8. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri; 9. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri; 10. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet; 11. Deputi Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Sosial, Ekologi, dan Budaya Strategis, Kantor Staf Kepresidenan; 12. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial;
Sekretaris : Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; e. Wakil Sekretaris: Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan, Koordinator Pertanahan Kementerian Bidang Perekonomian.

Menurut Perpres ini, Tim Pelaksana PPTKH dalam pelaksanaan tugasnya dapat dibantu oleh kelompok kerja. “Pembentukan kelompok kerja sebagairnana dimaksud ditetapkan oleh Ketua Tim Percepatan PPTKH,” bunyi Pasal 15 ayat (4) Perpres ini.

Ditegaskan dalam Perpres ini, Tim Percepatan PPTKH dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan, bekerjasama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dan / atau pemangku kepentingan.

Ketua Tim Percepatan PPTKH, tegas Perpres ini, menyampaikan laporan dan perkembangan pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

Tim Inventarisasi

Sementara itu dalam rangka melakukan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan, menurut Perpres ini, Gubernur membentuk Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut Tim Inver PTKH.

“Gubernur melaporkan pelaksanaan tugas Tim Inver PTKH sebagaimana dimaksud kepada Ketua Tim Percepatan PPTKH secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan,” bunyi Pasal 18 ayat (2) Perpres ini.

Tim Inver PTKH sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, mempunyai tugas: a. menerima pendaftaran permohonan inventarisasi dan verifikasi secara kolektif yang diajukan melalui bupati/walikota; b. melaksanakan pendataan lapangan; c. melakukan analisis: 1. data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah yang berada di dalam kawasan hutan dan/atau 2. lingkungan hidup; dan d. merumuskan rekomendasi berdasarkan hasil analisis dan menyampaikannya kepada gubernur.

Susunan keanggotaan Tim Inver PTKH sebagaimana dimaksud terdiri dari : a. Ketua : Kepala Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang kehutanan, b. Sekretaris: Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional,

Anggota : 1. Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan di bidang penataan ruang g; 2. Kepala Badan Provinsi yang menyelenggarakan urusan dibidang Lingkungan Hidup; 3. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan; 4. Kepala Balai yang membidangi urusan perhutanan sosial; 5. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan setempat; 6. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota; 7. Camat setempat atau Pejabat kecamatan; serta 8. Lurah/Kepala desa setempat atau sebutan lain yang disamakan dengan itu.

“Pedoman pelaksanaan tugas Tim Inver PTKH diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan PPTKH,” bunyi Pasal 19 ayat (3) Perpres ini.

Ditegaskan dalam Perpres ini, pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan setiap satuan wilayah diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, Gubernur menyampaikan rekomendasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selalm Ketua Tim Percepatan PPTKH dan tembusan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya laporan dan rekomendasi dari Tim Inver PTKH sebagaimana dimaksud.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan PPTKH, menurut Perpres ini, melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, yang akan menghasilkan pertimbangan penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan untuk ditindaklanjuti oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memutuskan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan untuk dapat diproses lebih lanjut atau ditolak,” bunyi Pasal 24 ayat (4) Perpres ini.

Keputusan perubahan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Tim Percepatan PPTKH, gubernur, Tim Inver PTKH, dan bupati/walikota terkait.

Selanjutnya, berdasarkan keputusan penyelesaian penggasaan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud, bupati/walikota mengumumkan kepada Pihak paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan perubahan batas kawasan hutan.

Keputusan perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, menjadi dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah yang dilaksanakan sesuai peraturan perundangundangan.

Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah datam kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. aggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 35 Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 11 September 2017 itu. (setkab,go.id)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs