Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan menjawab pertanyaan wartawan seusai menemui Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/1). Kedatangannya ke KPK guna membicarakan sejumlah hal seperti kerjasama antara pihaknya dengan KPK dan Dirjen Pajak perihal peningkatan pembayaran pajak, serta menyampaikan pesan Presiden Jokowi yang menyatakan komitmennya mendukung tugas KPK. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan poin-poin yang disepakati pemerintah terhadap revisi UU KPK.

Menurut Luhut, untuk poin (revisi) penerbitan SP3, pemerintah sepakat untuk tiga kondisi, yaitu ditemukan alat bukti baru, meninggal dan lumpuh.

“Yang menentukan pimpinan KPK, bukan yang menentukan pemerintah. (untuk) penyadapan semua proses seluruhnya berada di tangan pimpinan KPK, tidak ada intervensi orang lain,” kata Luhut di Jakarta, Jumat (19/2).

Kemudian, poin pembentukan dewan pengawas yang penunjukannya oleh presiden, tugasnya untuk mengingatkan pimpinan KPK.

Ditambahkan, poin pengangkatan penyelidik dan penyidik independen diusulkan oleh pimpinan KPK sendiri.

“Dapat diusulkan atau diambil oleh KPK dari non kejaksaan maupun kepolisian,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh: