Selama ini, batas plafon KUR mikro adalah Rp25 juta, sedangkan plafon untuk KUR kecil diatas Rp25 juta hingga Rp500 juta.

Sektor yang bisa mendapatkan KUR pariwisata ini adalah agen perjalanan wisata, sanggar seni, penyelenggara MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) dan penyediaan akomodasi.

Selain itu, penyediaan makanan dan minuman, jasa informasi pariwisata, pengelolaan tempat wisata dan jasa konsultan pariwisata. Kemudian, usaha jasa pramuwisata, wisata tirta, jasa transportasi pariwisata, industri kerajinan dan pusat oleh-oleh.

Untuk penambahan alokasi KUR ini, Iskandar mengatakan pemerintah menambah alokasi KUR 2018 dari sebelumnya Rp117 trilun menjadi Rp123,53 triliun.

Meski demikian, kata dia, penambahan sebesar Rp6,5 triliun ini tidak dimanfaatkan sepenuhnya untuk KUR pariwisata.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid