Jakarta, Aktual.com – Kementerian ESDM mengatakan pemanfaatan emergi panas bumi untuk keperluan pembangkitan listrik baru mencapai 1.698,5 MW atau sekitar 10 persen dari cadangan yang ada.
Padahal, Indonesia memiliki 331 titik lokasi potensi panas bumi, sehingga hal ini menjadi peluang investasi yang sangat terbuka sejalan dengan kebijakan energi nasional yang telah dicanangkan oleh pemerintah.
“Kami punya cadangan panas bumi sebesar 17.506 MW dan sumber daya sebesar 11.073 MW tapi belum dioptimalkan. Ini jadi peluang bagi para investor sekaligus memenuhi kebutuhan energi nasional,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana secara tertulis, Senin (11/9).
Lebih lanjut Dadan menjelaskan, Pemerintah terus memberikan kemudah para investor panas bumi melalui pemberian insentif fiskal dan non fiskal. Tak cukup di situ, Pemerintah telah menerbitkan regulasi khusus mengenai panas bumi yaitu Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung serta peraturan-peraturan teknis lainnya.
“Dua regulasi tersebut mengubah mindset lama bahwa pengembangan panas bumi bisa dilakukan di kawasan hutan konservasi karena tidak lagi dikategorikan sebagai usaha pertambangan,” tutur Dadan.
Terbaru, Pemerintah juga menerbitkan Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Poin penting dari beleid tersebut adalah penyempurnaan terkait Biaya Pokok Penyediaan (BPP).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby