Diskusi Migas (Foto: Istimewa)
Diskusi Migas (Foto: Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Hary Sampurno mengatakan BUMN wajib melaksanakan tugas dari pemerintah di sektor bidang usahanya masing-masing. Karena bentuknya Perusahaan Terbatas (PT), maka harus tunduk dan patuh pada UU Persero.

“Dia (BUMN) tidak boleh rugi karena ada modal negara yang dicatat oleh Kementerian Keuangan. Kalau dia rugi, sudah pasti mengurangi pendapatan negara sehingga akan menambah beban negara,” jelas Fajar Hary di Jakarta, Rabu (1/8).

Kedua, lanjut Deputi Kementerian BUMN Fajar Hary, tugas BUMN adalah menjadi agen pembangunan, dalam hal ini di sektor migas. Untuk melaksanakan itu, salah satu di antaranya melakukan konsosidasi di 818 perusahaan BUMN agar menjadi lebih besar, kuat dan sehat.

“Sejumlah perusahaan serupa di sejumlah negara juga telah melakukan konsolidasi di sektor migas. Salah satunya seperti yang dilakukan exxon dan mobile yang kemudian menjadi exxon mobile,” ulas Fajar Hary.

Dengan konsolidasi ini, lanjut Fajar Hary, selanjutnya bicara menjadi bagaimana pemerintah mampu mengambil freeport. “Tugas Kementerian BUMN yang mewakili pemerintah, harus bisa memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang melakukan penugasan itu kondisinya sehat, mampu dan cukup kuat menanggungnya,” jelas Fajar Hary.

Karena kalau tidak cukup sehat dan kuat, menurut Deputi Kementerian BUMN Fajar Hary, perusahaan BUMN tidak bisa melakukan tugasnya. Akibatnya, bukan hanya negara yang menanggung, juga tapi masyarakat. “Itu kata sejumlah kalangan,” ucapnya.

Fajar Hary mengajukan pertanyaaan, ada tidak masyarakat yang suka BBM naik? Pasti jawabannya tidak. Karena itu tugas pemerintah melalui Kementerian BUMN.

“Selanjutnya, ditanya ukurannya apa? Ukurannya adalah seperti perusahaan-perusahaan normal. Ada penjualan, laba, aset, dan lainnya. Untuk tingkat kesehatan adalah bagaimana kemampuan melakukan kewajiban-kewajiban secara jangka panjang,” papar Fajar Hary.

Berikutnya, menurut Fajar Hary, seberapa besar mampu menjaga labanya, lalu kemampuan menjaga transaksi-transaksi pendek. “Memang banyak sekali pertanyaan, tapi kita harus bisa menjaganya dengan rasio-rasio sendiri,” ujarnya.

Roadmap BUMN sendiri, lanjut Fajar Hary, ada empat pilar, yakni sinergi, hilirisasi kandungan lokal, pembangunan daerah tertinggal secara terpadu, dan independensi keuangan. Holding migas dilakukan dengan cara inbrand, pengalihan negara melalui PGN di pertamina senilai Rp 38 triliun.

“Pertamina diberikan modal dalam bentuk saham. Dalam satu transaksi tersebut, PGN dijadikan sub holding gas. Tapi tidak gratis. Maka kemudian dibeli oleh PGN dengan cash,” ungkap Hary.

Untuk subsidi, menurut Fajar Hary, dari Kementerian BUMN dalam menjaga kesehatan bersama dengan ESDM dan keuangan selalu melihat kemampuan Pertamina seperti apa. Karena itu, dengan adanya kemampuan kita menanggung, subsidi untuk solar ditambah.

“Masalahnya, memang ada regulasi-regulasi di hulu maupun di hilir yang harus diikuti karena Pertamina tidak monopoli. Hanya satu BUMN yang monopoli, yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pertamina hanya salah satu player. Dan memang yang paling besar adalah Pertamina,” jelas Fajar Hary.

Sebagai suatu badan usaha, lanjut Fajar Hary, maka Pertamina selalu melakukan aksi koorporasi setiap saat. Tapi secara UU harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemegang sahamnya. Dan hal itu harus dilaporkan pemerintah.

“Untuk jangka panjang, sesuai dengan kajian Pertamina. Sebelum melakukan aksi koorporasi dia izin dulu. Maka pemegang saham yang memberikan izin, khusus untuk aset hulu Pertamina harus tetap mengendalikan,” jelas Fajar Hary.

Selanjutnya, Fajar Hary menjelaskan, untuk hal-hal yang lain, Pertamina harus kembali mengkaji untuk mencari aset-aset untuk cadangan migas. Sedangkan untuk berpartner atau bermitra, bisa dilakukan asalkan sesuai dengan ketentuan dan seizin komisaris.

“Selama tiga tahun belum ada penjualan aset badan usaha. Yang ada justru ada yang asetnya meningkat dua kali lipat. Jadi bukan menjual aset tapi membeli aset. Terkait kemitraan, tergantung Pertamina. Di BUMN, usaha yang sedang dikembangkan, tidak boleh kurang dari 51 persen,” pungkas Fajar Hary.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka