Jakarta, Aktual.co — Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan, menyatakan dengan tegas akan mencabut izin usaha mini market yang tertangkap tangan masih kedapatan menjual minuman beralkohol kadar lima persen setelah tiga bulan ke depan.
“Paling jelek saya minta pemerintah daerah mencabut izin mini market yang jual. Terlebih lagi banyak juga ritel yang belum berizin,” kata Menteri Rahmat Gobel di kantornya, Jakarta, Rabu sore (28/1).
Ia mengatakan, agar ketentuan tersebut berjalan dengan baik, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda). “Izin mini market itu ada di Pemda. Saya akan koordinasi dengan Pemda untuk melihat izin dari minimarket,” ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Anies Baswedan mengapresiasi langkah tersebut.
Menurutnya, dengan peraturan tersebut, berarti menunjukan Pemerintah mendorong generasi Indonesia supaya bisa lebih baik.
“Fokusnya sama pada pencegahan, bila dilakukan sama-sama menginginkan sehat fisik dan moral, sama-sama kita kerjakan demi kemajuan bangsa kita,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka