Jakarta, Aktual.co — Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno menilai ada pihak-pihak yang secara gencar menyebarkan informasi negatif di Papua soal pelanggaran HAM, kekerasan yang dilakukan aparat keamanan, dan adanya kesenjangan di Papua.
“Bahkan, ada kemungkinan dengan adanya keterbukaan jurnalis asing di Papua ini akan berdampak negatif, dimana media asing itu dapat ditunggangi kepentingan tertentu yang bertujuan mengganggu kepentingan nasional,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (3/6).
Terkait dengan anggota tim monitoring, Tedjo mengatakan dirinya belum mengetahui secara pasti unsur yang di dalamnya namun dia menyebutkan semuanya adalah aparatur terkait untuk memonitor situasi di wilayah tersebut.
“Tim monitoring isinya saya gak tau apa aja, nanti ada dari imigrasi, BIN dan aparat terkait lain yang memonitor situasi yang di sana, ini sama dengan wilayah lain, jurnalis asing nanti ada izinnya kepada ‘Clear House’ itu ya sama tidak ada hal khusus,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Tedjo, setiap jurnalis asing yang mau masuk ke Indonesia, khususnya di Papua dan Papua Barat harus mengikuti prosedur hukum, seperti UU Keimigrasian dan lainnya.
Prosedur yang harus ditempuh oleh jurnalis asing yang akan ke Indonesia, yakni mengajukan permohonan untuk melakukan peliputan, termasuk dalam rangka pembuatan film dan surat keterangan dari perusahaan media.
Artikel ini ditulis oleh: