Jakarta, Aktual.com – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berharap Pemerintah dan DPR dapat mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan uji materi ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Pilkada.
“DPR dan Pemerintah diharapkan bisa jernih melihat dan melaksanakan putusan MK ini. Semangat dari putusan ini adalah bagaimana memastikan kemandirian kelembagaan KPU tidak terbelenggu dengan kepentingan politik sesaat,” kata peneliti hukum Perludem Fadli Ramadhanil dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (11/7).
Ketentuan Pasal 9 Huruf a UU Pilkada sepanjang frasa “… yang keputusannya bersifat mengikat” dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dalam amar putusan lembaga tersebut.
Frasa di dalam pasal itu merujuk pada ketentuan adanya kewajiban KPU untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU).
MK menyebutkan frasa mengikat dalam sebuah proses konsultasi berpotensi mengganggu kemandirian kelembagaan KPU dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya, khususnya dalam menyusun peraturan teknis penyelenggaraan pemilu.
Terkait dengan itu, menurut Fadli, penyusunan PKPU untuk persiapan Pilkada 2017 menjadi salah satu pengalaman yang penting, yakni frasa “… bersifat mengikat”, akhirnya membuat DPR dapat memaksa KPU mengakomodasi norma yang memperbolehkan orang berstatus terpidana percobaan untuk bisa menjadi calon kepala daerah.
“Padahal, ketentuan itu jelas bertentangan dengan UU No. 8/2015 sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah, dan merupakan ketentuan yang dibuat sendiri oleh DPR dan Pemerintah,” katanya.
Namun, dengan dibacakannya Putusan Nomor 92/PUU-XIV/2016 oleh MK, DPR dan Pemerintah diharapkan dapat melaksanakan keputusan tersebut.
“Putusan ini memang masih mewajibkan KPU untuk berkonsultasi dengan DPR dalam menyusun peraturan sebagai bentuk koordinasi, antarorgan yang memiliki peran dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, kemandirian kelembagaan KPU dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak lagi bisa diintervensi dan dicampuri oleh DPR dan Pemerintah, khususnya dalam pelaksanaan menyusun PKPU,” jelas Fadli.
Ia berpendapat bahwa langkah awal Pemerintah dan DPR dalam merespon putusan MK tersebut tentu saja dapat dilihat dalam persiapan Pilkada 2018.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, KPU dan Bawaslu akan melaksanakan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menyusun regulasi teknis untuk Pilkada 2018. Putusan ini akan memberikan kepastian kepada DPR dan Pemerintah yang sedang membahas RUU Pemilu bahwa proses konsultasi Peraturan KPU dan Bawaslu tidak lagi bisa dilaksanakan secara mengikat karena bertentangan dengan UUD 1945,” kata Fadli.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: