Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan ada tiga hal yang menjadi perdebatan antara DPR RI dan Pemerintah pada pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (RUU Pilkada).
“Ketiga hal tersebut meliputi waktu penyelenggaraan pilkada, usia minimal calon kepala daerah, serta pendidikan minimal calon kepala daerah,” kata Lukman Edy di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/2).
Lukman Edy menjelaskan, untuk waktu penyelenggaraan, DPR RI mengusulkan agar penyelenggaraan pilkada secara serentak dilakukan pada Februari 2016.
Komisi II DPR RI sudah melakukan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dari rapat kerja dan rapat dengar pendapat tersebut, menurut Lukman, KPU menyatakan akan lebih siap menyelenggarakan pilkada serentak pada tahun 2016.
“Kalau memang disepakati penyelenggaraan pilkada pada akhir tahun 2015, KPU menyatakan bisa saja menyelenggarakan pilkada tapi dengan persiapan terbatas,” katanya.
Dari penjelasan dan argumentasi KPU itu, maka Komisi II DPR RI memutuskan mengusulkan pelaksanaan pilkada pada Februari 2016.
Namun, Pemerintah tetap mengusulkan agar penyelenggaraan pilkada secara serentak pada akhir tahun 2015.
Perdebatan lainnya, soal usia minimal calon kepala daerah, karena usulan dari DPR RI dan usulan dari Pemerintah berbeda.
Menurut Lukman, DPR RI mengusulkan usia calon bupati minimal 30 tahun dan usia calon gubernur minimal 35 tahun, sedangkan Pemerintah mengusulkan usia calon bupati minimal 25 tahun dan usia calon gubernur minimal 30 tahun.
Artikel ini ditulis oleh:

















