Jakarta, Aktual.com – Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati laporan realisasi APBN tahun 2020. Hal ini dilakukan dalam rapat bersama Menteri Keuangan RI antara Panitia Kerja (Panja) Perumus Kesimpulan RUU Pertanggungjawaban RUU APBN Banggar DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/9).
“Kesepakatan Panja adalah sebagai berikut, realisasi pendapatan negara tahun 2020 sebesar Rp1.647,7 triliun atau 96,9 persen dari APBN yaitu Rp1.699,9 triliun dan belanja negara 2020 adalah Rp2.595,4 triliun atau 94,7 persen dari APBN yakni Rp2.739,1 triliun,” kata Anggota Banggar DPR Dewi Asmara.
Ia menjelaskan berdasarkan realisasi pendapatan negara yang dibandingkan belanja negara tersebut, maka terdapat defisit anggaran yang berjumlah Rp947,6 triliun atau mencapai 91,1 persen dari APBN 2020 yakni Rp1.039,2 triliun.
Adapun realisasi pembiayaan untuk menutupi defisit anggaran mencapai Rp1.193,2 triliun, yang berarti 114,8 persen dari APBN 2020 sebesar Rp1.039,2 triliun.
“Berdasarkan defisit anggaran dan pembiayaan anggaran tersebut, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp245,6 triliun,” ujar Dewi.
Selain itu, Dewi menyebutkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) awal tahun 2020 adalah sebesar Rp212,7 triliun dan terdapat penggunaan SAL yakni Rp70,6 triliun.
Berdasarkan SAL awal tahun 2020, penggunaan SAL, dan SiLPA 2020, maka terdapat SAL sebelum penyesuaian senilai Rp387,6 triliun, yang kemudian terdapat penyesuaian dan bertambah Rp400 miliar, sehingga SAL akhir tahun 2020 mencapai Rp388,1 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
A. Hilmi