Beranda Nasional Pemerintah dan Komisi XI Sepakati RUU PPSK Dibahas di Tingkat Paripurna

Pemerintah dan Komisi XI Sepakati RUU PPSK Dibahas di Tingkat Paripurna

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun Saat Pembahasan RUU PPSK (IST)

Jakarta, aktual.com – Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) untuk dibahas di Tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI. Kesepakatan ini diputuskan setelah seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai perwakilan pemerintah menyepakati draf RUU yang telah dibahas Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK.

Sebelum palu persetujuan diketok oleh Pimpinan Komisi XI DPR RI, Ketua Panja RUU P2SK Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan laporan pembahasan Panja. Dalam Rapat Kerja tersebut, hadir Menkeu Sri Mulyani, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, perwakilan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), serta perwakilan Kementerian Hukum dan HAM di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (8/12) kemarin.

Dolfie melaporkan, RUU P2SK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal. Panja RUU P2SK telah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah, dengan kategori DIM batang tubuh RUU P2SK sejumlah 6101 DIM. Kemudian yang terdiri dari DIM tetap sebanyak 2376 DIM, DIM perubahan redaksional sebanyak 958 DIM, DIM perubahan substansi sebanyak 444 DIM, DIM penambahan substansi sebanyak 1412 DIM, dan DIM hapus sebanyak 892 DIM.

“Panja P2SK menyampaikan terima kasih atas berbagai pandangan, tanggapan, dan masukan yang konstruktif dari semua Fraksi di Komisi XI DPR RI dan pemerintah, serta dukungan tim Sekretariat Jenderal, Badan Keahlian, Sekretariat Komisi XI DPR RI dan tim teknis dari pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi XI seperti dikutip dari situs DPR.

Usai mendengar laporan Ketua Panja RUU P2SK, dan disetujui oleh seluruh fraksi dan pemerintah, Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir pun mengetok palu sidang pengesahan RUU P2SK ini supaya dapat dibahas di Tingkat Paripurna.

Mewakili pemerintah, Menkeu Sri Mulyani menilai RUU P2SK ini akan menjadi tonggak penting bagi reformasi sektor keuangan. Atas persetujuan di Tingkat I ini sekaligus closing statement, Menkeu Sri menyatakan siap melakukan pengawalan pengambilan keputusan RUU P2SK hingga Tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI.

“Pemerintah sepakat untuk meneruskan dalam pembicaraan Tingkat II, yaitu pengambilan keputusan terhadap RUU P2SK di Sidang Paripurna DPR RI. Atas nama pemerintah, kami berterima kasih seluruh pembahasan RUU yang merupakan inisiatif DPR berjalan luar biasa sangat baik, tetap fokus, detail, transparan, dengan berbagai partisipasi masyarakat yang meaningfull. Kami siap untuk mengawal sampai pengambilan Tingkat II di Paripurna,” tutur Menkeu.

Artikel ini ditulis oleh:

Megel Jekson