Kemudian disepakati pula akan melakukan Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia; Kewajiban pembangunan smelter paling lambat 2022; dan stabilitas penerimaan negara; serta persetujuan perpanjangan masa operasi hinggal maksimal 2×10 tahun hingga 2041 dengan syarat PTFI menyepakati klausul 1 sampai 4 pada poin sebelumnya.

Mengamati hal itu, Manajer advokasi Publish What You Pay Indonesia, Aryanto Nugroho mengingatkan agar Pemerintah jangan terlalu sering memberikan toleransi tanpa batas kepada Freeport di tengah progres komitmen yang tersendat.
“Misalnya pemberian izin ekspor konsentrat tanpa mensyaratkan perkembangan pembangunan smelter atau pelonggaran tarif bea keluar seperti yang diindikasikan beberapa waktu lalu. Apalagi, jika ditengarai Pemerintah justru mengambil tindakan yang justru bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia.”

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Wisnu