Berdasarkan undang-undang tersebut, siapa pun yang terlihat memakai cadar akan didenda 1.000 krona, kemudian menjadi 10.000 krona jika pelanggaran berulang.

Memakai cadar dalam rangka perayaan Halloween atau sebagai maskot olahraga akan diperbolehkan, kata kementerian.

Prancis, Belgia, Belanda, Bulgaria dan negara bagian Bayern di Jerman sudah menerapkan larangan mengenakan penutup seluruh wajah bagi siapa pun di tempat umum.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid