Jakarta, Aktual.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Utara meminta kepada pemerintah agar menindak tegas perusahaan yang telah terbukti merusak lingkungan, dan juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
“Perusahaan yang sengaja membakar hutan lindung untuk dijadikan lahan dan perkebunan tidak boleh dibiarkan, serta harus diproses secara hukum,” kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut Dana Tarigan di Medan, Minggu (18/12).
Perusahaan tersebut, menurut dia, tidak hanya diajukan ke pengadilan, tetapi juga izin operasionalnya dicabut dan tidak diberikan untuk selamanya. Hal ini dilakukan agar dapat memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya.
“Sebab, selama ini perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit banyak yang melanggar peraturan dengan membakar lahan hutan negara yang harus dilindungi,” ujar Dana.
Ia menyebutkan, perusahaan pembakar hutan tersebut banyak terdapat di Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Selatan dan beberapa daerah lainnya, sehingga menimbulkan bencana nasional.
Bahkan, akibat kebakaran hutan tersebut, Pemerintah Pusat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), personel TNI – Polri, serta masyarakat terpaksa bekerja keras untuk memadamkan api.
“Peristiwa seperti itu diharapkan jangan terulang lagi, karena mengeluarkan biaya yang cukup besar dalam menangani kebakaran hutan tersebut,” ucapnya.
Dana mengatakan, pemerintah melalui KLHK harus melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan yang melakukan pengrusakan kawasan hutan tersebut.
Walhi juga meminta KLHK melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap perizinan yang diterbitkan oleh gubernur dan bupati/wali kota.
“Bagi pemerintah daerah yang tidak melaksanakan pengawasan terhadap izin yang diterbitkan sebagaimana yang tercantum pada pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diberikan sanksi. Dan perusahaan yang melanggar diproses hukum,” kata pemerhati lingkungan itu.
Data yang diperoleh, sepanjang tahun 2015-2016, KLHK telah memberikan 241 sanksi administratif kepada beberapa perusahaan yang telah melanggar aturan. Sanksinya berupa pencabutan izin (3 perusahaan), pembekuan izin (16 perusahaan), paksaan pemerintah (84 perusahaan), teguran tertulis (23 perusahaan) dan surat peringatan (115 perusahaan).
Sementara untuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup (penegakan hukum perdata), dilakukan melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Penyelesaian di luar pengadilan dilakukan melalui negosiasi, fasilitasi dan mediasi. Penyelesaian sengketa LH dilakukan terhadap industri, prasarana dan jasa dan pengelolaan sumber daya alam.
Sepanjang 2015-2016, ada 19 kasus ditangani melalui pengadilan (gugatan) dan 64 kasus ditangani di luar pengadilan (kesepakatan).
(Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby