Petugas memberikan informasi tentang cara menyadap getah karet kepada sejumlah siswa TK dalam wisata edukasi karet di Perkebunan Ngobo milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/5). Wisata edukasi tersebut memberikan wawasan kepada masyarakat mengenai pohon karet, cara penyadapan, pengolahan, dan manfaat karet bagi kehidupan sehari-hari. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak pemerintah untuk melindungi pulau-pulau kecil dari invasi bisnis dari para pengusaha perkebunan karet. Ketua DPP KNTI, Marthin Hadiwinata, mengatakan invasi bisnis pengusaha karet yang berencana membuka perkebunan karet di Pulau Jemaja, Kepulauan Riau telah melanggar perundang-undangan.

Ia pun mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengeluarkan sikap resmi yang mewakili pemerintah pusat dalam permasalahan ini. Pasalnya, pembukaan perkebunan karet di Pulau Jemaja disebut Marthin melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku Pemerintah Pusat harus segera bertindak untuk merespon penolakan masyarakat Kepulauan Anambas terhadap rencana pembukaan perkebunan Karet oleh PT. Kartika Jemaja Jaya,” tegas Marthin dalam siaran pers yang diterima Aktual di Jakarta, Selasa (4/6).

PT Kartika Jemaja Jaya merupakan perusahaan karet yang berencana membuka perkebunan karet seluas 36,05 km persegi di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Luas perkebunan tersebut, kata Marthin, sudah mencaplok setengah dari luas daratan Pulau Jemaja yang hanya seluas 78 km persegi.

“Perkebunan Karet seluas 36,05 km2 akan merampas setengah dari keseluruhan luas Pulau Jemaja,” ucapnya.

Padahal jika merujuk pada Pasal 23 ayat (2)  UU No. 1/2014, perkebunan karet bukanlah prioritas yang diperuntukkan untuk pulau kecil seperti Pulau Jemaja. Dalam pasal tersebut, prioritas pemanfaatan pulau-pulau kecil seharusnya diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; budi daya laut; pariwisata; usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; pertanian organik; peternakan; dan/atau pertahanan dan keamanan negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Eka