“Model pemanfaatan perkebunan karet yang monokultur juga bertentangan dengan pola pemanfaatan pulau-pulau kecil berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya,” jelas Marthin.
Warga Pulau Jemaja sendiri telah menolak rencana pembukaan perkebunan karet tersebut. Marthin pun mengatakan bahwa warga Pulau Jemaja telah melakukan aksi protes kepada pemerintah setempat pada Kamis (29/6) lalu.
Protes warga berkaitan dengan pemindahan alat berat ke kawasan yang direncanakan menjadi kebun karet tidak mungkin tidak diketahui oleh pemerintah provinsi.
“Pemerintah harus segera merespon atas sikap penolakan yang telah lama dilakukan oleh masyarakat yang menolak Pulau Jemaja hingga pada Kamis (29/6) melakukan aksi yang sejatinya merupakan buah dari acuh dan abainya pemerintah provinsi dan pemerintah pusat atas penolakan dan protes warga atas rencana pembukaan kebun karet di kawasan itu,”
Tidak hanya itu, penolakan juga sudah dilakukan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, sejak setahun silam. Bahkan sang Bupati telah meminta pembatalan rencana dibukanya perkebunan karet di Pulau Jemaja kepada Presiden Joko Widodo.
Marthin mengisahkan bahwa permohonan Abdul Haris sendiri didasari oleh adanya perubahan iklim yang sangat rentan menyerang wilayah kepulauan tersebut. Pasalnya, dari luas keseluruhan Kabupaten Kepulauan Anambas yang mencapai 46.664 km persegi, hanya 560 km persegi yang merupakan wilayah daratan.
Sementara Pulau Jemaja sendiri termasuk pulau kecil dengan luas hanya sekitar 78 km2 yang lebih kecil dari Pulau Batam.
“KLHK harus melakukan pembekuan dan memberikan sanksi terhadap Izin Lingkungan dan melakukan audit lingkungan hidup terhadap proyek tersebut yang nyata-nyata akan memberikan dampak buruk kepada Pulau Jemaja yang termasuk kategori pulau kecil yang rentan atas bencana perubahan iklim,” tuntut Marthin.
“Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan pengkajian dan analisis menyeluruh terhadap dampak lingkungan, sosial-ekonomi atas rencana perkebunan karet di Pulau Anambas mengingat salah satu kewenangan yang dimiliki terkait dengan pengelolaan pulau-pulau kecil,” tambahnya menutup.
(Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Eka