Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Mohamad Nasir menginginkan pemerintah dapat memperkuat penerapan regulasi terkait aktivitas pascapertambangan di berbagai daerah agar lahan tambang dapat dengan aman digunakan oleh warga.

“Saya minta Ditjen Minerba segera mendata agar bisa melihat regulasi pascatambang sudah dijalankan dengan baik atau belum,” kata Nasir, Senin (24/12).

Politisi Demokrat itu menegaskan agar regulasi pasca tambang yang akan dijalankan oleh perusahaan haruslah dilakukan dengan benar-benar terencana dan terukur, serta jangan sampai ada yang terlewat.

Sebagaimana diwartakan, Pemerintah dinilai perlu mendorong kinerja industri nonpertambangan karena selama ini ekspor yang dilakukan lebih banyak bergantung kepada sumber daya alam yang mentah dan cenderung tidak bernilai tambah.

“Pemerintah perlu mendorong tumbuhnya industri non-ekstraktif yang berdaya saing di pasar internasional,” kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Assyifa Szami Ilman.

Menurut dia, dengan mendorong tumbuhnya industri nonekstraktif, diharapkan akan mendorong diversifikasi ekspor dari kommoditas yang dihasilkan oleh Indonesia.

Dengan demikian, lanjutnya, neraca perdagangan ke depannya tidak akan bergantung kepada komoditas alam yang tren harganya cenderung volatil.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan selain investasi, peningkatan nilai ekspor adalah salah satu kunci dari pertumbuhan ekonomi.

Sesuai dengan amanat Presiden RI Joko Widodo, ujar Mendag, pertumbuhan ekonomi nasional hingga tiga tahun mendatang ditargetkan sebesar 5,4 persen. Target ini bisa tercapai jika didukung oleh peningkatan ekspor dan investasi.

Enggartiasto Lukita juga mengemukakan bahwa Kemendag menargetkan pertumbuhan ekspor sebesar 11 persen tahun 2018 ini.

Untuk meningkatkan nilai ekspor, Mendag menuturkan bahwa pihaknya telah menjalankan beberapa langkah strategis, diantaranya, dengan memfokuskan kembali ekspor dari produk primer ke produk industri atau olahan dan kemudian diversifikasi produk ekspor.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan