Banda Aceh, Aktual.co —DPR se-Aceh menuntut Pemerintah Pusat segera mengesahkan turunan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) di 2015 ini. Jika tidak, mereka mengancam duduki Istana Negara di Jakarta. Ancaman disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara Abdul Muthaleb atau akrab disapa Taliban, Rabu (28/1). 
Kata Taliban, di 2015 Pemerintah Pusat tidak hanya dituntut tuntaskan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Kewenangan dan RPP Bagi Hasil Migas, namun semua turunan UUPA.
Janji manis untuk tuntaskan UUPA sebelumnya sudah dilontarkan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia berjanji akan beri kado istimewa ke Pemerintah Aceh di akhir 2014, atau saat masa kepresidenannya berakhir. Namun janji itu ternyata hanya manis di bibir belaka. 
Sekarang, janji yang sama kembali dilontarkan Wakil Presiden Jusuf Kala (JK). Kata JK, dirinya akan menuntaskan semua turunan UUPA di 2015. Namun hingga kini belum juga terlihat tanda-tanda JK akan menuntaskan turunan UUPA. 
Padahal, ujar Taliban, seharusnya turunan UUPA telah diselesaikan Pemerintah Pusat sejak 8 tahun lalu. “Penyelesaian turunan UUPA telah molor 8 tahun, sejak UUPA disahkan tahun 2006,” ujar dia. 
Ditegaskannya, Pemerintah Pusat sudah berkali-kali membohongi  masyarakat Aceh. “SBY bilang semua turunan UUPA diselesaikan di akhir masa jabatannya, tapi hingga pergantian presiden pun itu belum dilakukan,” sebut Taliban.
Dia berdalih turunan UUPA bukan untuk kepentingan kelompok eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) saja. Namun untuk kemakmuran seluruh masyarakat Aceh.
“Maka dari itu, Presiden Joko Widodo dan Wakil Jusuf Kala (JK) harus menyelesaikan semua turunan UUPA tahun ini juga. Tidak boleh tidak. UUPA sudah menjadi harga mati bagi Aceh. Kalau pada tahun ini tidak diselesaikan juga, maka semua anggota DPRK se-Aceh siap berkemah di Istana Negara,” ucap dia.
Agar bisa terwujud, semua elemen masyarakat Aceh yang tinggal di Aceh dan di luar Aceh dimintanya mendukung tuntutan mereka.
Dari informasi yang dihimpun, UUPA adalah undang-undang tahun 2006 yang mengatur Pemprov Aceh, Indonesia, sebagai pengganti Undang-Undang Otonomi Khusus dan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan GAM, yang dikenal dengan MoU Helsinki. 
Penyetujuan pengesahaan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi UU oleh DPR berlangsung pada 11 Juli 2006, sementara pengesahan oleh Presiden SBY dilakukan pada 1 Agustus 2006.

Artikel ini ditulis oleh: