Jakarta, Aktual.co — Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mendesak pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan harga eceran tertinggi (HET) gas bersubsidi atau gas tabung tiga kilogram. “Harga tertinggi itu berlaku secara nasional,” kata Sofyano Zakaria saat dihubungi di Jakarta, Minggu (11/1).

Ia meminta Menteri ESDM sebaiknya menerbitkan kembali Peraturan Menteri ESDM terkait distribusi dan penggunaan gas bersubsidi tabung tiga kilogram termasuk besaran HET yang harusnya berlaku sama di seluruh pelosok negeri. Karena menurut Sofyano, pelaksanaan distribusi tertutup terhadap gas tabung tiga kilogram sebagaimana diatur dengan Peraturan Bersama Mendagri No. 17/2011 dan Menteri ESDM No. 5/2011, hanya merupakan gagasan dan pemikiran yang bagus di atas kertas saja. “Namun nyaris ‘mandul’ untuk dilaksanakan,” katanya.

Distribusi tertutup hanya bisa dilaksanakan apabila penyalur gas tabung tiga kilogram terbilang sedikit jumlahnya. Misalnya pada penyaluran BBM bersubsidi oleh SPBU-SPBU yang jumlahnya sekitar 5.300 SPBU. Saat ini, pemerintah harus mengawasi distribusi tertutup dengan jumlah agen sekitar 7.000, dan dengan jumlah pangkalan gas sekitar 150.000 pangkalan.

Ditambah lagi dengan sekitar 750.000 pengecer yang tersebar di seluruh Indonesia. “Saya yakin program distribusi tertutup yang ditetapkan pemerintah mustahil bisa terwujud,” kata Sofyano. Ia pesimis pemerintah daerah sebagai pihak yang ditugaskan melakukan pengawasan penyaluran gas subsidi, dan pembinaan terhadap agen dan pangkalan gas, dapat melaksanakan tugas itu.