Foto udara kawasan Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan Helikopter Super Puma NAS-332 milik Skuadron 45 TNI AU di Jakarta, Kamis (18/6). Kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok diproyeksi akan meningkat lima juta TEus dari enam juta TEus per tahun, dengan beroperasinya Pelabuhan Kalibaru atau New Priok yang dijadwalkan selesai pada bulan Juli 2015. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Rei/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — Kebijakan Presiden Joko Widodo yang menyerukan agar pembangunan kapal oleh BUMN dilakukan pada galangan dalam negeri mendapat respon positif dari kalangan masyarakat. Hal itu dinilai sebagai sebuah kebijakan yang pro kepentingan, keberadaan dan kemampuan galangan pembangunan kapal nasional.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, agar kebijakan tersebut dilaksanakan secara berkesinambungan, maka Presiden Jokowi sebaiknya segera menerbitkan Perpres tentang kewajiban pembangunan kapal digalangan dalam negeri yang tidak terbatas pada BUMN saja tetapi harus dilakukan oleh seluruh lembaga atau instansi Pemerintah baik TNI, Polri, Sipil termasuk BUMD.

“Tentu saja harus dipertimbangkan ada pengecualian untuk pembangunan kapal dengan ukuran atau kapasitas tertentu yang tidak bisa dilakukan di dalam negeri,” ujar Sofyano dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (22/6).

Selain itu, sambung Sofyano, untuk mendukung daya saing yang tinggi bagi industri galangan kapal dalam negeri, Presiden juga perlu mendorong menerbitkan keputusan Pemerintah untuk  memberikan insentif keringanan atau penghapusan bea masuk bagi material-material import yang digunakan dalam pembangunan kapal pada galangan dalam negeri.

“Presiden perlu pula membuat kebijakan yang mengharuskan agar pembangunan kapal-kapal untuk keperluan pertambangan dan migas wajib dan harus pula dibangun digalangan dalam negeri. Ini perlu ditegaskan Presiden dalam bentuk Perpres untuk dilaksanakan oleh Kementerian ESDM,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka