Aktual.com – Maraknya perkara dugaan perampasan tanah milik warga oleh konglomerat maupun para mafia tanah, hingga menyebabkan sengketa yang berlarut-larut harus menjadi perhatian khusus pemerintah.
Untuk itu, negara diminta hadir dan terlibat dalam penyelesaian konflik. Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) meminta pemerintah melalui Mahkamah Agung (MA) membentuk Pengadilan Agraria.
“FKMTI mengusulkan peradilan ad-hoc agraria segera dibentuk agar kasus kasus ini bisa mulai dituntaskan,” ujar Sekjen FKMTI, AM Natakusumah melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/3).
FKMTI mensinyalir, kasus penguasaan lahan tersebut memang nyata didukung oknum birokrat dan aparat diberbagai lini. Sebab itu, kata Natakusumah, pemerintah musti berdiri paling depan untuk menuntaskannya.
“Bukan membuat para korban menjadi bola pingpong yang harus bolak balik puluhan tahun tanpa hasil dan kehabisan segalanya,” tegas dia.
“FKMTI menghimbau kepada para korban perampasan tanah agar melengkapi suratnya, kepemilikannya dan juga mengamankannya sehingga jika ada kemampuan dan kesempatan mengurus serta memperjuangkan lahan miliknya bisa mendapatkan keadilan,” pesannya.
Presiden Joko Widodo juga diminta turun tangan membantu warga yang tanahnya dikuasai pengembang. Disisi lain, FKMTI menghimbau kepada pengembang untuk tidak melakukan intimidasi terkait persoalan tanah yang berkaitan dengan masyarakat.
“FKMTI melihat dan mengusulkan dalam waktu transisi ini agar Presiden menginstruksikan kepada Aparat dan Birokratnya untuk semakin memastikan tanah milik rakyat. Karena ini terjamin kepemilikannya dengan program sertifikasi sekaligus melakukan proses penuntasan terhadap perampasan tanah diseluruh Indonesia,” kata dia.
Terkait persoalan tanah warga yang diduga tanahnya dirampas itu, FKMTI dan Badan Pembinaan Potensi Keluarga Banten (BPPKB) telah mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Senin (4/3).
Mereka datang dalam rangka mengawal masyarakat yang lahannya diduga serobot pengembang. “Semoga pihak-pihak terkait menindaklanjutinya, sehingga para korban mendapatkan keadilannya,” ujar Natakusumah.
Berdasarkan data yang dirilis FKMTI, sedikitnya ada delapan ahli waris pemilik tanah 7,609 hektare di kawasan Tangsel yang lahannya dirampas. Terdapat enam lahan warga dikuasai oleh Pengembang SinarmasLand BSD.
Mereka adalah Nasib bin Djimbling luas tanah 4,000 M2, Ani Wapan – Luas tanah 9,990 M2, Dupang Djuni – Luas tanah 9,600 M, Ali Lugina – Luas tanah 2,500 M2 SHM.1974, Rusli Wahyudi – Luas tanah 25,000M2 dan Sahid bin Miin Ali -1,856M2.
Kemudian dua tanah milik warga yang turut dirampas dan klaim pihak pengembang Pembangunan Jaya Bintaro yakni Sri Cahyani – Luas tanah 2,000 M2 dan Hasanah – Luas tanah 2,700 M2.
Artikel ini ditulis oleh: