Jakarta, Aktual.co — Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengusulkan Pemerintah Indonesia tetap mengirim tenaga kerja Indonesia pembantu rumah tangga tetapi yang memiliki keterampilan.
“Sebelum para TKI pembantu rumah tangga (PRT) dikirim ke luar negeri harus dibekali keterampilan sesuai dengan bidangnya, seperti mengasuh anak, menggunakan kompor, menggunakan mesin cuci, dan menyetrika,” katanya pada diskusi “Revisi UU Perlindungan TKI” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Anis, Organisasi Buruh Internasional (ILO) sudah membuat aturan internasional yang mengatur bahwa PRT adalah pekerjaan profesional dan bukan pekerjaan informal.
Karena itu, agar TKI PRT dari Indonesia yang dikirim keluar negeri dapat menjadi pekerja profesional harus memiliki bekal keterampilan dan memiliki kemampuan standar sebagai pekerja profesional.
“Calon TKI PRT yang akan dikirim ke luar negeri harus diberikan bekal keterampilan sesuai bidangnya,” katanya.
Persoalan TKI PRT di luar negeri umumnya adalah persoalan hukum dan pelanggaran hak azasi manusia.
Menurut dia, hal ini banyak terjadi karena TKI PRT yang dikirim ke luar negeri umumnya tidak memiliki keterampilan dan yang lebih menyedihkan identitas serta dokumen keimigrasiannya dipalsukan.

Artikel ini ditulis oleh: