Jakarta, Aktual.com – Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendorong pemerintah untuk membuka data ke publik, seluruh daftar nama-nama perusahaan yang tidak patuh menempatkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan jaminan pascatambang.
Selain itu, Pemerintah juga dituntut memberlakukan black-list kepada korporasi pelaku kejahatan pertambangan termasuk pemilik sesungguhnya (beneficial ownership) serta memastikan perusahaan maupun pemiliknya tidak mendapatkan layanan publik.
“Selain itu, KPK, Kapolri dan Jaksa Agung harus memprioritaskan dan memastikan penyelesaian kasus pidana maupun korupsi yang dilakukan korporasi sektor pertambangan, termasuk menggunakan instrumen Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi” kata Manajer Advokasi & Jaringan PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho secara tertulis, Selasa (30/1).
Kemudian, pemerintah juga diminta membangun dan mengembangkan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat yang efektif, responsif dan terintegrasi. Keberadaan mekanisme penangangan pengaduan yang jelas dan berkelanjutan, memungkinkan masyarakat memberikan informasi faktual dan masukan dari lapangan terkait kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang.
Pemerintah juga harus berfokus pada kesiapan sumber daya manusia pengawasan terutama dalam hal jumlah Inspektur Tambang (IT) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta

















