“Data Kementerian ESDM 25 Januari 2017 menunjukkan, ketersediaan inspektur tambang masih belum ideal karena hanya terdapat 949 personil (termasuk yang belum mengikuti diklat) untuk melakukan pengawasan ribuan pemegang IUP di seluruh Indonesia. Belum lagi, dengan jumlah PPNS Minerba yang hanya berjumlah 34 orang tanpa adanya dukungan kelembagaan, sarana prasarana dan anggaran yang memadai. PWYP Indonesia mendorong Kementerian ESDM untuk membentuk unit penegakan hukum (gakum) dengan dukungan yang memadai untuk mengefektifkan pengawasan di sektor minerba,” pungkas dia.
Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
















