Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid (Ist)

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah diminta cermat dalam mengambil langkah implementasi mengenai putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohoan aliran kepercayaan, termasuk agama sehingga memiliki hak untuk berada di KTP.

Hal itu menangapi putusan MK yang banyak menuai pro dan kontra dipublik.

“Dengan posisi seperti ini, maka pemerintah perlu hati-hati dan cermat serta proporsional dalam memperlakukan Aliran Kepercayaan dalam berbagai atribut kenegaraan dan pemerintahan, seperti dalam KTP, lembaga pembinaan dan lainnya,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid, di Jakarta, Rabu (8/11).

Sehingga, ia mengusulkan agar teknis penulisan kolom agama di KTP sebagai bentuk implementasi putusan itu, dengan tidak hanya menulis keterangan agama saja.

“Dalam KTP yang memberi ruang untuk pengisian Aliran kepercayaa,maka harua ditulis agama/aliran Kepercayaan bukan hanya ditulis AGAMA saja untuk diisi oleh pemilik KTP,” sebut politikus Gerindra itu.

Sementara itu, dalam pembinaan masyarakat aliran kepercayaan bisa diteruskan dalam naungan Dirjen kebudayaan kemendikbud dan bukan dalam nauangan Kemntrian agama.

“Jika tugas pembinaan akan diserahkan kepada kementrian agama maka cukup dibentuk organ level Direktur pembinaan Aliran Kepercayaan dibawah Dirjen Hindu,” papaprnya.

Dan, kami apresiasi langkah Mendagri yang berkonsultasi dengan MUI dalam merumuskan kebijakan utk aliran kepercayaan pasca keputusan MK,” pungkasn dia.

 

Novrijal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang