Jakarta, Aktual.co — Lembaga swadaya masyarakat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta pemerintah untuk mengevaluasi tata cara eksekusi hukuman mati dengan mengakui hak terpidana atas hidup dan untuk tidak disiksa.
“Kami bagian dari masyarakat sipil di Indonesia mendorong negara untuk mengevaluasi tata cara eksekusi hukuman mati,” kata aktivis Kontras, Puri Kencana Putri, di Jakarta, Jumat (13/2).
Kontras memandang putusan MK yang menyatakan proses eksekusi hukuman mati tidak menjamin ketiadaan rasa sakit bagi terpidananya, dan tidak bisa disimpulkan sebagai bentuk penyiksaan serta tidak melanggar hak atas hidup seseorang adalah bentuk kecatatan hukum.
“Keputusan MK yang dijadikan pembenar dalam tata cara eksekusi terhadap terpidana mati memiliki kegagalan dalam membangun ruang edukasi publik dan jaminan non-diskriminatif atas dua hak fundamental yang harus dijamin keberlangsungannya oleh negara,” ujar Putri.
Ditekankan, dalam eksekusi terhadap enam terpidana mati pada 18 Januari 2015, beredar kabar bahwa para terpidana bertahan 10 hingga 15 menit hingga dinyatakan meninggal dunia.
Rasa sakit yang didera terpidana selama 10-15 menit itu tidak pernah menjadi pertimbangan negara dalam membuka ruang evaluasi atas praktik hukuman mati di Indonesia.
Selain itu, terdapat pengingkaran jaminan kebebasan beragama, beribadah dan berkeyakinan ketika eksekusi dilakukan kepada salah seorang terpidana beragama Katolik, Marco Archer yang tidak mendapatkan ‘the last sacraments’ sebagaimana harus dimiliki setiap penganut agama Katolik.
Kontras memandang eksekusi mati kedua terhadap 11 terpidana mati yang bakal dilakukan negara adalah wujud inkonsistensi dan hipokrasi pemerintah Indonesia pada isu universalisme hak asasi manusia.
Artikel ini ditulis oleh:

















