Jakarta, aktual.com – Pemerintah diminta fokus untuk memfasilitasi dan mendampingi pelaku UMKM lokal yang mengekspor produk UMKM halal bila ingin mewujudkan Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia pada tahun 2024.

“Banyak provinsi kita di Indonesia itu, sudah mengeluarkan produksi-produksi halal yang berpotensi, sehingga kita bisa mengekspor produksi makanan halal,” kata Anggota Komisi VI DPR Nevi Zuairina dalam rilis di Jakarta, Rabu (31/8).

Untuk itu, Nevi mendorong Kementerian Perdagangan untuk melihat potensi-potensi pada UMKM lokal terutama produk-produk makanan halal. Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengingatkan bahwa produk halal global saat ini banyak dikuasai negara lain.

“Kita bisa melihat bagaimana negara tetangga seperti Malaysia bahkan Thailand, mereka mengekspor makanan halal bahkan justru itu dicari di seluruh dunia. Orang barat juga makan yang halal, ya, dari Thailand dan Malaysia,” ujar Nevi.

Ia menekankan pentingnya Kemendag lebih proaktif dan jelas untuk program terkait dengan ekspor serta memfasilitasi UMKM lokal agar bisa menembus pasar ekspor.

Ia mencontohkan di dapil wilayahnya yakni di daerah Sumatera Barat memiliki produk rendang yang sangat berpotensi untuk diekspor.

Sebagaimana diwartakan, Deputi III Kantor Staf Presiden Panutan Sulendrakusuma menekankan pentingnya menciptakan ekosistem halal guna mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal 2024, sebagaimana cita-cita Presiden Joko Widodo.

“Kita tidak bisa lagi bekerja dengan cara normal, mengingat target-target yang dicanangkan dalam pemberdayaan industri halal, termasuk target sertifikasi halal, merupakan target yang cukup menantang dan bisa jadi tidak tercapai jika tidak disiapkan dari sekarang,” kata Panutan dalam rapat koordinasi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan perwakilan lembaga pendampingan halal, di Jakarta, Jumat (26/8).

Dia menyampaikan, salah satu aspek yang perlu didorong untuk mewujudkan ekosistem halal, yakni percepatan proses sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK), sebagaimana diamanatkan UU Cipta Kerja dan PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Panutan yang juga Penanggung Jawab Tim Monitoring dan Evaluasi UU Cipta Kerja KSP menyebut pada 2022 pemerintah mentargetkan setidaknya 25.000 UMK mendapatkan sertifikat halal, yang dilakukan melalui program Sehati.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain