Jakarta, Aktual.co — Gabungan lembaga perempuan Indonesia Beragam meminta Pemerintah menghapus produk hukum yang diskriminatif terhadap perempuan, baik produk pemerintah pusat maupun daerah.
“Dalam 100 Hari Pemerintah Jokowi, pertimbangan gender belum menjadi komitmen, khususnya dalam hukum yang diskriminatif. Kami meminta Pemerintah Jokowi berkomitmen dalam hal itu,” kata Koordinator Indonesia Beragam, Dwi Rubiyanti di Jakarta, Selasa (3/2).
Dia menilai, tidak ada kejelasan langkah strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terkait penghapusan produk hukum yang diskriminatif.
Produk hukum nasional yang diskriminatif gender tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yakni tentang pembakuan peran gender yang mendorong terjadinya kekerasan berbasis gender serta tentang disabilitas istri sebagai alasan perceraian dan poligami.
Produk hukum daerah yang diskriminatif berdasarkan data Komisi Nasional Perlindungan Perempuan jumlahnya meningkat dari 282 pada 2012 menjadi 365 pada 2014.
Permasalahan lain adalah jumlah aparat penegak hukum yang responsif masih terbatas dan belum ada dorongan dalam peningkatan jumlahnya.
Sementara untuk Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) sebagai perubahan atas UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), pemerintah belum melibatkan masyarakat sipil yang mendorong kesetaraan gender sebagai masukan.
Artikel ini ditulis oleh:

















