Akibat kasus penyalahgunaan fasilitas BLBI tersebut, beban pemerintah keseluruhannya menjadi Rp 1.030 Triliun. Angka ini patut diduga semakin membesar jika pelunasannya tertunda atau pemerintah tidak melakukan terobosan kebijakan baru yang dapat disebut sebagai bagian “revolusi keuangan negara”.
Apalagi, selama 10 tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, mega skandal penyalahgunaan fasilitas BLBI tidak ditangani secara serius.
Karena itu, dia berharap di era pemerintahan presiden Jokowi harus menunjukkan langkah konkrit penegakan hukum kasus BLBI. “Dan mestinya patut didukung oleh DPD RI dalam tempo sesingkat – singkatnya,” terangnya.
Sasmito menegaskan, ada dua hal penting mengenai jenis kerugian negara yang terjadi, yaitu:
1. Perusahaan atau asset yang diserahkan para obligor kepada pemerintah sebagai pembayaran hutang atas fasilitas BLBI yang diterimanya, yang hasil penjualannya jauh lebih kecil dari nilai hutangnya, khususnya dalam menghadapi keadaan ini. Polri dan Kejaksaan Agung harus mendalami dua kasus besar, yaitu skandal bank BCA dan skandal BDNI.
2. Kerugian dalam bentuk SUN, dengan penerbitan obligasi rekap eks BLBI yang dalam periode 10 tahun pemerintahan presiden SBY saja hingga tahun 2014 yang lalu, nilai pembayaran bunga obligasi rekapitulasi pemerintah patut di duga senilai Rp 960 Triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin