“Berdasarkan pengakuan mantan Direktur Utama Bank Mandiri Alm. ECW Neloe kepada secara langsung kepada saya, obligasi rekapitulasi yang di perlukan Bank Mandiri sesungguhnya hanya sebesar Rp 100 Triliun saja.Tetapi pada kenyataannya, obligasi rekapitulasi eks BLBI yang diminta oleh Direksi Bank Mandiri era Direksi Roby Johan dan Agus Martowardoyo nilainya sebesar Rp 176 Triliun,” terangnya.
Dari angka ini, telah terjadi mark up sekitar Rp 76 Triliun. Ini artinya, pemerintah memberikan subsidi bunga obligasi rekap eks BLBI yang rata-rata 10% per tahun senilai Rp 7,6 Triliun patut di duga fiktif. “Hal yang sama patut diduga terjadi pada bank-bank penerima obligasi rekapitulasi pemerintah lainnya,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin