Jakarta, Aktual.com – Pemerintah diminta memperbarui data keluarga penerima manfaat (KPM) agar penyaluran bantuan sosial bisa berjalan lancar dan tidak menciptakan kecemburuan sosial di masyarakat.
“Transparansi mengenai data penerima bantuan sosial, termasuk BPNT (bantuan pangan nontunai)/program sembako diharapkan dapat membantu proses penyaluran bantuan dari supply-side dan demand-side,” kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/5).
Dari sisi supply, adanya data yang komprehensif dapat membantu pemerintah mengalokasikan bantuan dengan sistematis. Selain itu, tidak menutup kemungkinan untuk mendorong pemerintah berkolaborasi dengan elemen masyarakat yang juga bahu-membahu meringankan beban mereka yang terdampak dengan melakukan donasi dan aksi solidaritas.
Jika gerakan sosial masyarakat tersebut dapat terintegrasi dengan data pemerintah tentu akan memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.
Sedangkan untuk sisi demand, data yang terhimpun dapat membantu memberikan gambaran daerah mana saja yang perlu mendapat perhatian ekstra dalam proses penyaluran bantuan.
“Selain transparansi data, pemerintah pusat dan daerah juga perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai kriteria penerima bantuan sehingga mereka yang menerima memang mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan,” terangnya.
Data KPM selama ini dihimpun dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dihimpun oleh Kementerian Sosial.
Melihat sebaran masyarakat prasejahtera yang cukup merata, pemerintah pusat perlu terus meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dalam hal pendataan tersebut.
Maka, peran serta dari pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi menjadi sangat krusial karena menjadi corong terdepan untuk menangkap situasi di daerah masing-masing.
Pingkan melanjutkan, pendataan DTKS memang dilakukan secara berkala. Hanya saja, di tengah situasi pandemi seperti ini, semakin banyak masyarakat yang terdampak dan menjadi rentan sehingga pendataan ulang perlu dilakukan untuk mendapatkan data yang akurat untuk kemudian dapat diolah di tingkat pusat sebagai acuan pembuatan kebijakan yang berbasis pada fakta di lapangan.
“Selain pendataan ulang, proses verifikasi yang valid atas data para KPM juga diperlukan untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan berdampak kepada yang berhak menerima,” katanya.
Namun, hal itu tidak lepas dari peran serta pemerintah pusat dan daerah untuk terus berkoordinasi untuk memastikan validitas data KPM dan perlunya pemeriksaan secara langsung di lapangan untuk memastikan kebenarannya.
Pendataan ulang yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu silam merupakan salah satu contoh yang dapat diikuti oleh daerah-daerah lainnya.
“Hal ini juga penting untuk memastikan penerima bantuan ini tidak tumpang tindih dengan penerima bantuan skema yang lain, mengingat bahwa kebijakan jaring pengaman sosial memiliki pos alokasi anggaran dari APBN dan juga APBD sehingga peran aktif dari daerah sangat dibutuhkan,” pungkas Pingkan.
Antara
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin