Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha meminta pemerintah mempertimbangkan risiko-risiko pembangit listrik 35.000 megawatt untuk menghindari kerugian.
“Risiko-risiko harus diperhitungkan. Misalnya, kalau terbangun 35.000 megawatt akan pakai mekanisme pembeliannya harus ‘take or pay’. Kalau pakai ‘take or pay’, otomatis berapa pun yang diproduksi harus dibeli Perusahaan Listrik Negara (PLN),” tutur dia di Jakarta, Senin (5/10).
Untuk mengatasi hal tersebut, menurut Satya, pemerintah harus memastikan listrik terserap penuh sehingga tidak ada “idle capacity” yang harus dibayar PLN.
Kalau menggunakan “take or pay”, menurut dia, listrik yang tidak terbeli akan tetap dibayar pemerintah secara penuh.
“Di situ ‘liability’ di pemerintah. Bisa jadi utang negara kalau ada ketidaksesuaian antara permintaan dan kapasitas yang dipasang. Kalau permintaan rendah, yang dipasang tinggi, yang rugi negara dalam hal ini PLN,” tutur dia.
Pemerintah, kata dia, juga perlu memperhatikan mengenai izin dan pembebasan lahan agar pembangunan pembangkit tidak terhambat.
Artikel ini ditulis oleh: