Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq, mendorong Pemerintah untuk merevisi Undang-undang Perlindungan Anak. Menurutnya, revisi tersebut untuk memperkuat perlindungan kepada anak.
“Saya minta Jokowi mendorong Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Menteri Sosial untuk mendorong agar dilakukan revisi UU Perlindungan Anak,” ungkap Maman dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/6).
Maman menilai, selama ini banyak yang salah dalam impelementasi perlindungan hak terhadap anak. Padahal, ujar dia, keberhasilan membangun anak adalah indikator dalam suksesnya pembangunan. “Tidak ada artinya kebutuhan ekonomi dan sebagainya tanpa perlindungan anak,” papar dia.
Bahkan, politikus PKB itu menilai saat ini negara belum menghormati martabat anak. “Buat apa anak dilahirkan kalau hanya jadi korban kekerasan?” kata Maman.
Kata Maman, regulasi saat ini belum cukup dipahami Kementerian PPPA dan Kemensos. Kementerian dianggapnya masih bersikap reaktif saja menyikapi sebuah kasus seperti Ang ini dan bukannya proaktif.
“Sekali lagi jangan kita jadikan kasus Ang reaktif, seperti nyalakan lilin lalu semua berkomentar. Kita perlu satu sistem yang proaktif melindungi anak-anak Indonesia,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh: