Jakarta, Aktual.com – Guru Besar Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, segera mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) ke publik.
Sosialisasi tersebut penting dilakukan agar publik pun paham mengapa aturan tersebut dibuat, sekaligus untuk mengklarifikasi bahwa pemerintah tak bermaksud ‘mengkebiri’ hak dan kebebasan berpendapat.
“Yang lebih penting lagi pemerintah harus segera sosialisasi Perppu di SMP/SMA dan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta,” kata Romli melalui akun Twitter @rajasundawiwaha yanh dipantau Aktual.com, Senin (24/7).
Lebih lanjut Romli menyampaikan dalam Twitter-nya, sosialisasi tersebut harus juga menyasar setiap pondok pesantren yang ada di Tanah Air. Untuk sosialisasi ke ponpes, ia menyarankan agar Kemenkum HAM ikut menggandeng pihak Kementerian Agama.
“Termasuk sosialisasi ke ponpes-ponpes dilaksanakan oleh tim bersama Kemenag, Kemenkum HAM dan Kemendagri,” saran dia.
Tak lupa, Romli juga turut menyebut lembaga baru bentukan Preside Joko Widodo, yakni Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP), untuk ikut andil dalam pensosilasian Perppu Ormas itu.
“Tim UK Pacasila segera bergerak untuk bantu sosialisasi ke seluruh masyarakat di seluruh provinsi, kota atau kabupaten,” twit penggagas Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sekadar informasi, Romli sendiri merupakan salah satu tim ahli yang menyusun Perppu tentang Ormas ini. Diketahui, aturan ini sudah digunakan oleh Kemenkum HAM untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Banyak pihak, termasuk dari DPR mengecam aturan tersebut. Bahkan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, menyebut Perppu tersebut sebagai bentuk persekusi negara kepada rakyat. Maka dari itu, Romli menyarankan akan sosalisasi segera dilakukan.
Laporan Mochammad Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh: