Alat tangkap tersebut, juga sering merusak rumpon milik nelayan kecil yang dipasang di tengah laut.

“Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang melarang penggunaan alat tangkap pukat harimau, harus dilaksanakan secara tegas oleh para penegak hukum di daerah tersebut,” kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu.

Sebelumnya, beberapa nelayan tradisional di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (15/4) membakar satu unit kapal pukat trawl di perairan Sungai Padang, Batubara, karena memasuki wilayah tangkapan nelayan kecil itu.

Dua perahu nelayan tradisional mendatangi kapal pukat trawl, dan menyuruh ABK pindah sampan kecil. Dan langsung membakar kapal pukat harimau tersebut.

Aksi pembakaran kapal pukat harimau itu, sempat terjadi aksi protes puluhan nelayan trawl dengan cara mendatangi nelayan tradisional di lokasi kejadian tersebut.

Bahkan, terjadi bentrok nelayan pukat harimau dengan nelayan tradisional, dan saling melempar botol.

Karena nelayan tradisional jumlahnya sedikit, dan mereka mengalah mundur, serta meninggalkan nelayan pukat harimau tersebut.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby