Jakarta, aktual.com – Pemerintah diminta serius dalam menangani masalah polusi udara yang terjadi di Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta, antara lain dengan menertibkan industri penghasil kadar emisi tinggi dalam proses produksinya.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, mengemukakan bahwa selain asap hasil kendaraan bermotor, industri merupakan penyumbang dominan emisi yang menyebabkan polusi udara di Ibu Kota.
“Kontribusinya (polusi pabrik) cukup besar, sekitar 60 persen,” ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, ditulis Kamis (15/8).
Menurut dia, dengan kontribusi sebesar itu, maka kebijakan perluasan ganjil-genap kendaraan atau pembatasan usia kendaraan menjadi percuma karena seharusnya yang juga diurus oleh pemerintah dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta adalah keberadaan industri ini.
“Jadi, kalau kebijakan selama ini seperti pemberlakuan ganjil-genap, larangan mobil usai 10 tahun ke atas, uji emisi, itu belum efektif. Karena polusi itu dipengaruhi pula oleh banyaknya industri, misalnya, di Jakarta Timur, ada industri baja yang masih mengeluarkan polusi yang luar biasa. Di Jakarta Utara juga ada. Ada sejenis industri rumahan yang mengeluarkan polusi yang tinggi,” ucapnya.
Bahkan jika memungkinkan, tegasnya, industri yang ada di Jakarta dipindahkan ke daerah lain atau setidaknya Pemprov DKI Jakarta harus lebih ketat dalam mengawasi operasional industri-industri tersebut.
“Industri-industri ini menyumbang polusi tinggi. Menurut saya memang harus direlokasi ke tempat lain atau kalau tidak industri-industri itu harus diawasi secara ketat agar dia melaksanakan prosedur standar yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI. Selama ini kan karena pengawasan rendah. Standar-standar itu sering diabaikan. Ini yang menurut saya perlu ditingkatkan,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin