Jakarta, Aktual.co — Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta meminta pemerintah tidak mengobral remisi untuk terpidana kasus korupsi.
“Apabila syarat remisi terpidana korupsi dipermudah, dikhawatirkan tidak akan ada efek jera bagi para pelaku korupsi,” kata Direktur Pukat Korupsi FH UGM Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar, Sabtu (14/3).
Menurut dia, rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 untuk kembali memberikan remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi, salah dalam memaknai substansi peraturan pemerintah.
“Menkum HAM salah dalam memaknai substansi peraturan pemerintah, karena memang dalam peraturan tersebut tidak ada hak napi yang dihilangkan.”
Dia berharap pemerintah tidak semestinya mengobral remisi untuk terpidana kasus korupsi, pemerintah harus memperketat syarat mendapatkan resmisi.
“Apabila syarat remisi terlalu mudah maka tidak akan menimbulkan efek jera pelaku korupsi dan komitmen Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memerangi korupsi akan kian diragukan.”
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly sebelumnya menyebut telah terjadi diskriminasi jika PP Nomor 99 tahun 2012 terus diberlakukan. Alasan Yasonna agar napi koruptor bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat seperti terpidana lain.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu