Jakarta, Aktual.com – Terungkapnya dokumen Paradise Papers ini mengingatkan pada kasus Panama Papers dan transfer dana jumbo mencurigakan di Standard Chartered Bank milik 81 nasabah asal Indonesia beberapa waktu lalu, yang saat ini belum menemukan titik terang.

Dalam kasus ini membuktikan bahwa penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer Principles/KYC) belum sepenuhnya dipraktekkan secara memadai oleh seluruh bank di dunia.

Namun begitu, menurut Fauzan Luthsa, Senior Advisor di Infinitum Advisory, dalam kasus Paradise Papers ini pemerintah harus jelas meneliti Offshore Financial Centers (OFCs) itu. Meski begitu, tak semua OFCs juga salah.

“Memang kita tidak dapat men-judge seluruh pengusaha yang menggunakan OFCs adalah para penghindar pajak dan menutupi jejak bisnisnya yang mencurigakan,” kata dia di Jakarta, Rabu (8/11).

Dia mencontohkan, karena perusahaan-perusahaan yang listed di Bursa Hong Kong, sebanyak 49% terdaftar di Cayman Island dan 26% terdaftar di Bermuda. Hanya 11 persen yang terdaftar secara lokal di Hong Kong, dan 12% terdaftar di Tiongkok.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid