Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU), meminta kepada pemerintah untuk menetapkan 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional. Hal ini dimintakan karena, pada hari tersebut akan dilaksanakan Pilkada Serentak 2018 di 171 daerah.
“Itu perintah UU bahwa Pemilu, Pemilukada, dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Jadi kalau KPU bikin hari Minggu, ya sudah hari libur. Tapi kalau KPU bikinnya tidak pada hari libur, maka hari itu harus diliburkan,” kata Ketua KPU Arief budiman dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (23/6).
Menurutnya libur nasional pada hari H Pilkada bertujuan untuk mencegah kecurangan pada saat masa pemungutan suara.
“Supaya tidak terjadi mobilisasi antar daerah itu. Kan banyak, [daerah] sini Pilkada, sini tidak. Jadi kalau Pilkada sebelumnya diambil kebijakan diliburkan secara nasional,” katanya.
Kendati demikian sampai saat ini pemerintah masih belum menetapkan hari pelaksanaan Pilkada 2018.
Namun, masyarakat, kata Arief tidak perlu khawatir akan hal itu. Menurut dia pemerintah saat ini tengah menata proses administrasi untuk menjadikan Rabu besok sebagai libur nasional.
“Tinggal tunggu saatnya untuk dikeluarkan saja. Tapi kalau apa yang harus diputuskan sudah ada, tinggal administrasi saja. Kalau pemungutan suara pasti libur karena itu perintah UU,” katanya.
Pemerintah rencananya akan mengumumkan keputusan libur nasional dua hari menjelang Pilkada. Pengumuman akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang saat ini masih dalam proses.
“Sudah diajukan oleh mas Arif Budiman (Ketua KPU) dan sudah dilakukan koordinasi. Sedang diproses di Setneg,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik
Keppres Nomor 25 Tahun 2015 pernah diturunkan untuk Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Begitu juga pada pilkada 2017 melalui Keppres Nomor 3 Tahun 2017.
Artikel ini ditulis oleh: