Jakarta, Aktual.com — Auriga Nusantara mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Gubernur di seluruh Provinsi Indonesia untuk segera menyelesaikan penertiban izin usaha pertambangan (IUP) yang masih berstatus non-clear and clean (CnC).

Peneliti Hukum Syahrul Fitra mengungkapkan bahwa saat ini terdapat hampir 4000 IUP non CnC yang belum ditertibkan di seluruh Indonesia. Selain itu, sebanyak 6,3 juta hektar izin tambang masih berada di Hutan Konservasi dan Hutan Lindung.

“Pemerintah harus komitmen menjalankan amanat Peraturan Menteri (Permen) No 43 tahun 2015 tentang penertiban IUP yang bermasalah,” tegas Syahrul saat ditemui di Bangi Kopitiam, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Selasa (10/5).

Belum lagi, terdapat tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp25 triliun piutang negara yang tidak tertagih dari berbagai perusahaan tambang, dan kemudian ada 75 persen IUP tidak membayar jaminan reklamasi dan pascatambang.

Maka dari itu, dia meminta pemerintah bertindak tegas untuk menagih piutang terhadap para yang tidak menunaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.

Dia juga menuntut agar pemerintah Provinsi membuka akses informasi terkait data pertambangan berdasarkan amanat undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Presiden Jokowi harus bertindak tegas terhadap para perusahaan yang tidak mau membayar tagihan PNBP, kemudian yang terpenting harus ada transparansi dalam penyelenggaraan pemerintah terutama terkait keterbukaan informasi,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta