Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI untuk memberikan kemudahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membeli kendaraan listrik dengan opsi pembayaran cicilan yang terjangkau.

Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengungkapkan inisiatif ini sebagai bagian dari upaya memerangi polusi udara di Ibu Kota.

Heru berkata, “Saya minta ASN beli baru, nanti saya minta ke Bank DKI agar dalam waktu tertentu bisa memberikan cicilan bunga murah.”

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan imbauan kepada pegawai ASN di lingkungan pemerintah setempat untuk beralih ke kendaraan listrik.

Kini, mereka sedang melakukan pembahasan dengan Bank DKI untuk mengenai kemungkinan keringanan bunga dalam pembelian kendaraan listrik.

Heru menjelaskan lebih lanjut, “Jadi ASN DKI kalau bisa mencicil, misalnya, saya minta dihitung siapa yang mendaftar sampai November 2023 untuk mencicil, diberikan keringanan bunga dari Bank DKI, itu sedang saya bahas.”

Meski demikian, larangan kendaraan bermotor milik ASN untuk masuk ke area kantor belum akan diberlakukan.

Heru mengklarifikasi bahwa di dalam lingkungan kantor masih ada area khusus drop off.

Pemerintah lebih memilih memberikan imbauan kepada ASN untuk mulai menggunakan kendaraan listrik sebagai langkah awal untuk mengurangi emisi.

“Itu belum saya eksekusi, belum pegang surat edaran di saya. Yang saya imbau adalah dalam waktu dekat, ASN yang mampu untuk paling kecil minimal kendaraan listrik roda dua,” ujarnya.

Implementasi kendaraan listrik akan dilakukan secara bertahap, dan Heru berharap ASN di lingkungan Pemprov DKI dapat memulai penyelamatan kendaraan listrik secepat mungkin.

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menjelaskan bahwa ASN menerima tunjangan transportasi yang berbeda-beda tergantung pada wilayah kerja mereka.

Meski ada keistimewaan ini, Sigit mengungkapkan bahwa ASN seharusnya mampu membeli kendaraan listrik, setidaknya sepeda motor listrik, dengan cara mencicil.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Firgi Erliansyah