Jakarta, Aktual.com — Pemerintah berharap DPR RI segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol. Undang-Undang tersebut akan dijadikan dasar atau pijakan bagi penguatan kebijakan pemerintah daerah terkait larangan minuman keras di berbagai daerah di Indonesia.
“Undang-Undang Minol nantinya menjadi acuan apakah dalam mengatur miras daerah tetap dengan mengawasi dan mengendalikan atau pelarangan miras diperbolehkan oleh daerah,” terang Kepala Pusat Penerangan (Kapuspes) Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riatmadji, ditulis Kamis (26/5).
Selain itu, keberadaan UU Minol akan membantu proses harmonisasi peraturan daerah mengenai larangan miras yang belakangan menuai pro dan kontra di masyarakat. Khususnya terkait informasi adanya pencabutan Perda Larangan Miras, padahal Mendagri Tjahjo Kumolo tidak melakukan pencabutan.
Saat ini, aturan mengenai Minol masih sebatas pengawasan dan pengendalian. Kedua poin itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013.
“Sambil menunggu pembahasan RUU Minol selesai, kami sedang mempersiapkan sejumlah laporan untuk Presiden dan Ketua DPR,” jelas Dodi.
Laporan secara garis besar berisi kondisi pengawasan miras di berbagai daerah dan akan disampaikan agar DPR mempertimbangkan pembahasan RUU Minol menjadi prioritas.
Artikel ini ditulis oleh: