Jakarta, Aktual.com – Pemerintah mendorong pemanfaatan neraca komoditas sebagai dasar pengambilan kebijakan ekspor dan impor dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kegiatan Asistensi dan Pengisian Usulan Rencana Kebutuhan Pelaku Usaha untuk tahun 2022 di Ciawi, Jawa Barat, Jumat (30/9).

Neraca komoditas merupakan upaya untuk mewujudkan platform data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.

“Jadi neraca komoditas tidak hanya sebagai dasar penerbitan persetujuan impor (PI) dan persetujuan ekspor (PE), lebih dari itu sebenarnya sebagai dasar utama pengambilan kebijakan nasional. Dengan basis neraca yang kuat, pemilihan kebijakannya akan tepat dan akuntabilitasnya terutama sangat objektif,” ungkap Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (2/10).

Ia menyebutkan terdapat beberapa poin utama dalam evaluasi tersebut, mulai dari pengintegrasian data pada sistem di setiap kementerian/lembaga (K/L) pembina ke dalam Sistem Nasional Neraca Komoditas (SiNas NK) untuk memudahkan pemantauan tahapan verifikasi dan penerbitan izin PI dan PE.

Kemudian poin lainnya yakni prosedur pengajuan rencana kebutuhan untuk Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Angka Pengenal Importir Umum (API-U), hingga mekanisme penetapan neraca komoditas berdasarkan kelompok komoditas.

Selain itu, untuk menjamin kelangsungan izin berusaha, PI dan PE yang sudah diterbitkan sebelum penetapan neraca komoditas masih dapat digunakan sampai masa berlakunya selesai.

Susiwijono berharap pembentukan neraca komoditas dapat menjadi data referensi tunggal antar Kementerian/Lembaga (K/L), platform tunggal pelayanan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) ekspor impor, memberikan jaminan kepastian waktu, jumlah, dan biaya perizinan, mendorong penyederhanaan tata niaga, peningkatan transparansi, serta bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Neraca komoditas akan difungsikan sebagai dasar penerbitan PE dan PI, acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional, acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional, serta menjadi acuan penerbitan PBUMKU di bidang ekspor dan impor dari K/L pembina sektor komoditas.

Sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, penetapan komoditas yang penerbitan PE dan PI dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas akan dilakukan secara bertahap. Kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan penyiapan komoditas untuk implementasi neraca komoditas dan dimasukkan ke SiNas NK.

Adapun terdapat 24 kelompok komoditas (19 kelompok komoditas yang baru ditetapkan di tahap II pada tahun 2022 dan lima kelompok komoditas yang sudah ditetapkan di tahap I pada tahun 2021) yang sudah siap untuk implementasi neraca komoditas dan dimasukkan ke SiNas NK.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra