Rinto Setiyawan, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)

Oleh: Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP*

“Sedemikian kaya rayanya bangsa Indonesia, sehingga lima tahun sekali mereka memilih sejumlah orang, dengan tugas memerintah mereka.” Emha Ainun Nadjib

KUTIPAN Cak Nun itu semakin relevan hari ini, bukan karena puitiknya, melainkan karena kenyataan pahit yang ia telanjangi: pemerintah Indonesia semakin gagal memahami perannya dalam tata kelola negara. Pemerintah bertindak seolah pemilik kekuasaan, bukan pelaksana mandat. Negara diperlakukan sebagai instrumen kekuasaan, bukan ruang pelayanan publik. Dan kegagalan ini tampak paling telanjang dalam praktik perpajakan.

Masalah utama Indonesia bukan semata siapa yang memerintah (government), melainkan bagaimana kekuasaan dijalankan (governance). Ketika government merasa identik dengan negara, maka governance runtuh. Ketika governance runtuh, yang muncul bukan negara hukum, melainkan negara penagih yang represif.

Dalam teori demokrasi, pajak adalah kontrak sosial. Warga negara menyerahkan sebagian kekayaannya untuk membiayai kepentingan bersama, dan negara berkewajiban mengelolanya secara adil, transparan, serta akuntabel. Namun dalam praktik Indonesia hari ini, pajak berubah menjadi alat dominasi kekuasaan.

Otoritas pajak bertindak seolah berada di atas hukum. Prosedur sering diabaikan, asas kehati-hatian dikesampingkan, dan keberatan wajib pajak diperlakukan sebagai pembangkangan. Pemeriksaan pajak tidak lagi diposisikan sebagai proses administrasi, melainkan instrumen tekanan. Wajib pajak tidak dipandang sebagai warga negara yang harus dilindungi haknya, tetapi sebagai objek target penerimaan.

Inilah ciri klasik otoritarianisme perpajakan: ketika negara tidak lagi memungut pajak melalui kepercayaan, melainkan melalui rasa takut.

Dalam sistem governance yang sehat, kekuasaan fiskal tunduk pada hukum administrasi, prinsip due process, dan perlindungan hak warga. Namun ketika government merasa dirinya adalah negara, maka setiap aparat merasa otomatis benar karena membawa “nama negara”.

Di titik inilah hukum berubah fungsi. Bukan lagi pelindung warga, melainkan tameng kekuasaan. Frasa-frasa seperti “demi penerimaan negara” dijadikan pembenar untuk mengabaikan prosedur, menafsirkan aturan secara sepihak, bahkan mengkriminalisasi perbedaan tafsir.

Padahal negara hukum bukan diukur dari besarnya penerimaan pajak, melainkan dari cara negara memungut pajak tersebut. Negara hukum yang memeras rakyat atas nama target fiskal adalah paradoks konstitusional.

Pemerintah kerap berbicara tentang reformasi perpajakan, digitalisasi, dan modernisasi sistem. Namun yang direformasi seringkali hanya alatnya, bukan cara berpikirnya. Sistem boleh canggih, tetapi jika mentalitas kekuasaan tetap feodal, hasilnya tetap sama: rakyat ditekan dengan teknologi.

Governance menuntut lebih dari sekadar aturan tertulis. Ia menuntut etika kekuasaan. Ia menuntut kesadaran bahwa pemerintah adalah pihak yang digaji rakyat, bukan majikan yang boleh memaksa seenaknya. Tanpa kesadaran ini, pajak tidak lagi menjadi instrumen keadilan sosial, melainkan mekanisme pemindahan beban kegagalan negara ke pundak warga.

Ketika negara gagal mengelola ekonomi, gagal menciptakan iklim usaha yang adil, gagal menutup kebocoran anggaran, yang dipilih bukan pembenahan sistem, melainkan meningkatkan tekanan pajak. Inilah governance yang gagal total.

Kegagalan memahami governance berakar pada satu kesalahan mendasar: pemerintah merasa negara adalah miliknya. Padahal negara adalah milik rakyat, dan pemerintah hanyalah pengelola sementara yang digaji untuk bekerja.

Cak Nun dengan tepat menyebut pemerintah sebagai “orang-orang gajian”. Tetapi dalam praktik, mereka bertindak seperti tuan tanah kekuasaan. Kritik dianggap subversif. Keberatan hukum dipersepsikan sebagai ancaman. Padahal dalam demokrasi, kritik adalah mekanisme koreksi, bukan gangguan stabilitas.

Jika pemerintah terus gagal memahami governance, maka otoritarianisme perpajakan hanyalah satu dari banyak gejala. Hari ini pajak, besok sektor lain. Ketika governance runtuh, semua kebijakan berpotensi menjadi alat penundukan.

Pajak tidak boleh dikelola dengan logika kekuasaan, melainkan dengan logika keadilan. Pemerintah harus kembali memahami posisinya: pelayan yang digaji, bukan penguasa yang berhak memaksa. Tanpa perubahan cara pandang ini, reformasi apa pun hanyalah kosmetik.

Jika pemerintah ingin rakyat patuh pajak, maka pemerintah terlebih dahulu harus patuh pada hukum, etika, dan konstitusi. Tanpa governance yang benar, pemerintah akan terus gagal memahami fungsinya, dan rakyat akan terus membayar harga dari kegagalan tersebut.

Dan pada titik tertentu, rakyat berhak bertanya: Apakah ini masih negara hukum, atau sudah berubah menjadi negara penagih yang kehilangan nurani?

*Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan