Jakarta, Aktual.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menetapkan Permen ESDM No. 52 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permen ESDM No. 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Pada pasal 6 saat persetujuan pengembangan lapangan, besaran bagi hasil awal (base split) yang disesuaikan dengan komponen variabel dan komponen progresif.
Komponen variabel ini meliputi Status wilayah kerja, lokasi lapangan, kedalaman reservoir, ketersediaan infrastruktur, jenis reservoir, kandungan karbon-dioksida (CO2), kandungan hydrogen-sulfida (H2S), berat jenis (Spesific Grafvity) minyak bumi, tingkat komponen dalam negeri pada masa pengembangan lapangan dan tahapan produksi. Sedangkan komponen progresif terdiri harga minyak bumi, harga gas bumi dan jumlah kumlatif produksi migas.
Selanjutnya pada Pasal 7 untuk perhitungan komersialisasi lapangan atau beberapa lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu, Menteri ESDM dapat menetapkan tambahan persentase bagi hasil kepada kontraktor.
Sebaliknya apabila perhitungan komersialisasi lapangan atau beberapa lapangan melebihi keekonomian tertentu, Menteri ESDM juga dapat menetapkan tambahan persentase bagi hasil untuk negara.
Lalu pada Pasal 9 dikatakan untuk penyesuaian bagi hasil yang diakibatkan komponen progresif harga minyak bumi dan harga gas bumi, dilaksanakan setiap bulan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh SKK Migas.
Pasal 14 juga mengalami perubahan menjadi berbunyi, ”Biaya operasi yang telah dikeluarkan oleh kontraktor menjadi unsur pengurangan penghasilan bagian kontraktor dalam perhitungan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas.”
(Reporter: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka