Jakarta, Aktual.co —   Pemerintah sampai saat ini masih menggodok formula upah minimum bagi buruh yang akan disesuaikan dengan konidisi perekonomian Indonesia dan kemampuan perusahaan. Pasalnya, upah minimum saat ini masih ditentukan berdasarkan perundingan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah setiap tahunnya yang rawan menimbulkan konflik.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja, Irianto Simbolon mengatakan kenaikan upah buruh harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yaitu adanya pertumbhan ekonomi, kebutuhan hiup layak, dan produktivitas.  

“Supaya ada kepastian bagi buruh dan perusahaan, tidak selalu gontok-gontokkan setiap tahunnya, tapi tetap ada kenaikan upah setiap tahun dengan formula-formula yang pasti,” ujar Irianto di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Jakarta, Selasa (7/4).

Lebih lanjut dikatakan dia, tujuan penggodokkan formula upah minimum tersebut agar tidak terjadi permasalahan negosiasi setiap tahunnya.

“Dan setiap lima tahun ada peningkatan kesejahteraan pekerja,” jelas dia.

Sebelumnya, Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryanto Adikoesoemo mengatakan bahwa pihaknya dan kementerian terkait sedang ‘menggodok’ formula yang tepat untuk penetapan upah minimum di Indonesia. Menurutnya, jika upah minimum bisa terselesaikan dengan baik, ke depannya industri padat karya dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja.

“Formula kenaikan tersebut berdasarkan survei, hanya satu kali untuk lima tahun, jadi kenaikan satu tahun bisa ditetapkan dengan formula yg tetap. Formulanya itu inflasi plus pertumbuhan alfa kali pertumbuhan ekonomi, berikutnya yang plus ini tentatif per perusahaan, tapi ini masih kita godok,” pungkas Haryanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka