Kemudian tambah pakar hukum ini, pemerintah seharusnya bicara dengan DPR, MUI dan ormas-ormas Islam sebelum memutuskan untuk menggunakan dana haji sebagai modal pembangunan infrastruktur.
“Sebagai partai berasas Islam, PBB tegas menolak penggunaan dana tersebut secara sepihak, apalagi tanpa perhitungan dan kompensasi yang jelas kepada umat Islam yang memiliki dana tersebut,” imbuhnya.
“Saya juga mengkritik Anggito Abimayu, yang seperti sudah kehilangan daya kritis, sehinga mengatakan siap untuk melaksanakan 80 persen dana haji yang jumlahnya sekitar 80 milyar untuk dana infrastruktur. Angka sebesar itu, yang pemiliknya adalah umat Islam, tidak bisa seenaknya diinstruksikan Presiden Jokowi untuk digunakan,” pungkasnya.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid